Pedoman Media Siber
Versi 1 · berlaku sejak 19 Oktober 2026 · template dari PC Fatayat NU Kabupaten Ponorogo
PAC Fatayat NU Kec. Babadan berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers, meliputi verifikasi dan keberimbangan berita, isi buatan pengguna, ralat, koreksi, dan hak jawab, pencabutan berita, serta iklan.
Berita yang terbukti keliru akan dikoreksi dengan mencantumkan keterangan koreksi pada berita yang sama.